RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN
PT BIO INDUSTRI NUSANTARA KE DALAM PT RISET PERKEBUNAN NUSANTARA
Sehubungan dengan rencana penggabungan PT Bio Industri Nusantara (“PT BIN”) ke dalam PT Riset Perkebunan Nusantara (“PT RPN”) (“Penggabungan”) dan guna memenuhi ketentuan dalam Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”), maka dengan ini PT BIN dan PT RPN mengumumkan ringkasan rancangan Penggabungan sebagai informasi kepada pihak yang berkepentingan, dengan uraian di bawah ini:
I. KETERANGAN SINGKAT PESERTA PENGGABUNGAN
a) PT RPN
PT RPN merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia dan beralamat lengkap di Jalan Salak Nomor 1 A, RT. 01, RW. 03, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dan dalam hal ini bertindak sebagai perusahaan yang menerima Penggabungan.
b) PT BIN
PT BIN merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia dan beralamat lengkap di Jl. Raya Bungursari No. 215, Desa/Kelurahan Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat dan dalam hal ini bertindak sebagai perusahaan yang menggabungkan diri.
II. ALASAN DAN TUJUAN PENGGABUNGAN
Penggabungan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan arahan Danantara dan PTPN Group untuk melakukan penataan portofolio anak perusahaan, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan Perusahaan di lingkungan PTPN Group. Konsolidasi Perseroan Yang Menggabungkan Diri ke dalam Perseroan Penerima Penggabungan merupakan salah satu inisiatif yang diusulkan untuk mendukung arahan tersebut, mengingat kedua Perseroan menjalankan kegiatan usaha bioindustri yang saling beririsan pada aspek produksi, pemasaran, dan komersialisasi produk.
Selain sebagai pelaksanaan arahan penataan portofolio, Direksi Perseroan Penerima Penggabungan dan Perseroan Yang Menggabungkan Diri juga mempertimbangkan tujuan finansial dan komersial berikut sebagai dasar dilakukannya Penggabungan:
a) Perseroan Penerima Penggabungan memiliki skala usaha, aset, dan sumber daya manusia yang jauh lebih besar dibandingkan Perseroan Yang Menggabungkan Diri, serta telah memiliki fasilitas riset dan pengembangan, produksi, laboratorium, dan jaringan pemasaran yang lebih lengkap sehingga mampu mendukung integrasi kegiatan usaha Perseroan Yang Menggabungkan Diri secara efektif;
b) Penggabungan diproyeksikan menciptakan nilai tambah melalui optimalisasi pemanfaatan aset dan sumber daya, perluasan akses pasar dan basis pelanggan, penguatan kapabilitas riset dan pengembangan, serta peningkatan efisiensi operasional melalui pengurangan duplikasi fungsi antara kedua Perseroan; dan
c) Berdasarkan hasil kajian kelayakan yang telah dilakukan, Penggabungan menghasilkan proyeksi arus kas dengan nilai kini bersih yang positif dan tingkat pengembalian internal di atas tingkat pengembalian minimum yang disyaratkan, baik pada skenario nilai buku maupun nilai pasar, sehingga Penggabungan dinilai layak secara finansial dan memberikan manfaat ekonomis bagi Perseroan Penerima Penggabungan, Perseroan Yang Menggabungkan Diri, dan pemegang saham.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Direksi Perseroan Penerima Penggabungan dan Perseroan Yang Menggabungkan Diri berkeyakinan bahwa Penggabungan merupakan langkah strategis yang tepat untuk menyederhanakan struktur bisnis, memperkuat kedudukan usaha bioindustri PTPN Group yang berbasis riset, serta menciptakan fondasi pertumbuhan yang berkelanjutan bagi kedua Perseroan.
III. TATA CARA KONVERSI SAHAM
Tata cara konversi saham PT BIN dan PT RPN dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IV. KETENTUAN PENTING PENGGABUNGAN
a) Penggabungan akan berlaku efektif setelah ditandatanganinya akta Penggabungan dan terbitnya persetujuan Menteri Hukum atas perubahan anggaran dasar PT RPN sehubungan dengan Penggabungan (“Tanggal Efektif”).
b) Sebagai akibat dari Penggabungan, PT RPN akan menjadi perusahaan penerima Penggabungan dan PT BIN akan bubar demi hukum tanpa proses likuidasi. Maka dari itu, sejak Tanggal Efektif, seluruh aktiva, pasiva, hak, kewajiban, operasional bisnis dan pekerja, serta hak dan kewajiban PT BIN terhadap pihak ketiga akan seluruhnya beralih karena hukum kepada PT RPN.
c) Seluruh pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada kreditur PT BIN dan PT RPN dapat mengajukan keberatan terhadap rencana Penggabungan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak pengumuman ringkasan rancangan Penggabungan ini kepada masing-masing perusahaan dengan alamat tersebut di bawah ini.
d) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender tersebut tidak terdapat keberatan dari pihak ketiga, maka pihak ketiga akan dianggap menyetujui Penggabungan.
V. PENEGASAN PENERIMAAN SELURUH HAK DAN KEWAJIBAN DARI PERUSAHAAN YANG MENGGABUNGKAN DIRI
Sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Pemerintah No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas, PT RPN sebagai perusahaan penerima Penggabungan dengan ini menegaskan bahwa PT RPN akan mengambil alih dan menanggung seluruh aktiva, pasiva, hak, kewajiban, operasional bisnis dan pekerja PT BIN sebagai akibat dari Penggabungan yang akan berlaku pada Tanggal Efektif.
VI. KETERANGAN TAMBAHAN
Untuk informasi dan pertanyaan lebih lanjut sehubungan dengan Penggabungan, para kreditur dan pihak ketiga dapat menghubungi:
PT RPN
Alamat: Jalan Salak Nomor 1 A, RT. 01, RW. 03, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat
Telepon: 0251-8333382
Email: rpn@rpn.co.id
PT BIN
Alamat: Jl. Raya Bungursari No. 215, Desa/Kelurahan Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
Telepon:0264-216904
Email:ptbionusa@gmail.com
Demikian ringkasan rancangan Penggabungan ini dibuat dan diumumkan pada tanggal 21 Agustus 2026 untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PT Riset Perkebunan Nusantara PT Bio Industri Nusantara
Direktur Direktur


